Sabtu, 02 April 2016

Landasan Pendidikan~Unun


BAB I

1.      Wahana untuk mempersiapkan manusia dalam memecahkan problem kehidupan dimasa kini maupun dimasa yang akan datang adalah ...
a.      Pendidikan
b.      Kasih sayang
c.       Tugas
d.      Pelajaran
e.       Lingkungan
2.      Masa depan bangsa teletak ditangan ...
a.      Generasi sekarang
b.      Generasi sebelumnya
c.       Penjajah
d.      Dosen
e.       Guru
3.      Rasulullah SAW bersabda “ Seluruh anak adam terlahir sebagai ...”
a.      Fitrah
b.      Cobaan
c.       Ujian
d.      Hamba Allah
e.       Pelajar
4.      Dibawah ini yang termasuk sumber daya manusia adalah, kecuali ...
a.       Daya tubuh
b.      Daya hidup
c.       Daya akal
d.      Daya tahan
e.       Daya qalbu
5.      Prof. Dr. Ahmadi (2005) menyatakan bahwa Quraish Shihab mendiskripsikan 4 sumber daya manusia yang ditulis beliau dalam buku ...
a.      Ideologi Pendidikan Islam
b.      Ideologi Muslim
c.       Ideologi sumber Daya manusia
d.      Pendidikan Akhlak
e.       Pendidikan Pancasila
6.      Dalam arti klasikal, landasan pendidikan berarti ...
a.      Tumpuan, dasar atau alas
b.      Atap
c.       Pengikat
d.      Klasikal
e.       Perencanaan
7.      Landasan pesawat terbang merupakan contoh dasar pendidikan yang bersifat ...
a.      Material
b.      Formal
c.       Semi Formal
d.      Konseptual
e.       Normatif
8.      Landasan pendidikan merupakan contoh dari dasar pijakan yang bersifat ...
a.       Asumsi – asumsi
b.      Material
c.       Formal
d.      Konseptual
e.       Fakta
9.      Asumsi – asumsi yang menjadi dasar atau landasan dalam rangka menyusun perencanaan dan pelaksanaan pendidikan disebut ...
a.      Landasan Pendidikan
b.      Pendidikan
c.       Pembelajaran
d.      Materi
e.       Ilmu
10.  Pendidikan sering disebut ...
a.      Ilmu normatif
b.      Ilmu adaptif
c.       Ilmu Produktif
d.      Ilmu landasan pendidikan
e.       Ilmu pendidikan


BAB II

1.      Proses untuk mempertahankan eksistensi dalam kehidupannya adalah . . .
a.      Pendidikan
b.      Sosial
c.       Budaya
d.      Keagamaan
e.       Keguruan
2.      Kebenaran ilmu yang dihasilkan dari pencermatan terhadap kalam ilahi adalah. . .
a.      Qauliyah
b.      Kauniyah
c.       Qauluyah
d.      Kauniyah
e.       Ananiyah
3.      Pada dasarnya pendididkan adalah milik ALLAH dimana sumbernya dapat dipolakan pada 2 pendekatan yaitu. . .
a.      Pendekatan Kauniyah & pendekatan Qauluyah
b.      Pendekatan Ananiyah & pendekatan Kauniyah
c.       Penndekatam Qauluyah & pendekatan Ananiyah
d.      Pendekatan Qauliyah dan pendekatan Kauniyah
e.       Pendekatan Ananiyah & Pendekatan Qauliyah
4.      Dimensi dimensi manusia diantaranya, kecuali. . .
a.       Manusia adalah makhluk relegius
b.      Manusia sebagai makhluk monodualis
c.       Manusia sebagai makhluk pribadi
d.      Manusia sebagai makhluk sosial
e.       Manusia sebagai makhluk homodualis
5.      Pernyataan :
·         Dimensi keindividualan
·         Dimensi kesosialan
·         Dimensi kesusilaan
·         Dimensi keberagaman
Siapa pengemuka dimensi dimensi diatas. . .
a.      Tirta raharja
b.      Fariz al buqori
c.       Ardy faturahman
d.      David jams
e.       Rangga wiyono
6.      Manusia pada hakikatnya adalah manusia yang akan dibalas atas usahanya,salah satu bentuk bentuk reword tertuang dalam Q.S . . . .
a.      Q.S Al-Baqarah : 25
b.      Q.S Al-Baqarah : 55
c.       Q.S Al-Baqarah : 52
d.      Q.S Yasin : 65
e.       Q.S Yasin : 25
7.      Peran manusia sebagai makhluk religius adalah ...
a.      Khalifah dan hamba allah
b.      Penjaga
c.       Pencipta
d.      Pemuja
e.       Bertaqwa
8.      Perbedaan makhluk antarindividu mencakup, kecuali ...
a.       Perbedaan watak
b.      Perbedaan cita – cita
c.       Perbedaan minat
d.      Perbedaan bakat
e.       Perbedaan suku
9.      Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalma menata hubungan sosial, kecuali ...
a.       Menjunjung nilai – nilai keadilan
b.      Mengutamakan keindividuan
c.       Mentradisikan musyawarah
d.      Membangun komitmen
e.       Menebarkan cinta kasih
10.  Apa arti dari “ Liya’buduun “ yang terdapat dalam surat Adz- Dzariyaat ayat 56 ?
a.      Mengabdi
b.      Mencaci maki
c.       Berlomba – lomba
d.      Jihad
e.       Sembahyang



BAB III
1.      Arti dari istilah “ Paidos “ adalah ...
a.       Mengantarkan
b.      Membimbing
c.       Budak
d.      Mengajar
e.       Mencari ilmu
2.      Pendidik, peserta didik, ilmu yang disampaikan merupakan ...
a.      Unsur – unsur pendidikan
b.      Hakikat pendidikan
c.       Syarat pembelajaran
d.      Pengertian pendidikan
e.       Dasar pendidikan
3.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan negara. Hal tersebut tertuang dalam UU nomor ...
a.      UU No. 20 tahun 2003
b.      UU No. 21 tahun 2003
c.       UU No. 12 tahun 2013
d.      UU No. 20 tahun 2002
e.       UU No. 21 tahun 2002
4.      Pendidikan adalah kegiatan membimbing anak manusia menuju kedewasaan dan mandiri, ialah pengertian pendidikan menurut ...
a.      M.J Langeveld
b.      David Reisman
c.       Ernest Hemingway
d.      John Dewey
e.       Fariz Hilton
5.      Ilmu pendidikan yaitu  teori pendidikan, perenungan tentang pendidikan ,dalam arti luas ilmu pendidikan yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajarri soals soal yang timbul dalam praktik pendidikan ialah ilmu pendidikan menurut. . .
a.       MJ Langeveld
b.      S.Brojonegoro
c.       Imam barnadib
d.      Driyarkara
e.       Carter V. Good
6.      Beberapa syarat suatu kegiatan dinamakan pembelajaran ,kecuali. . .
a.       Kegiatan dilakukan dengan sengaja
b.      Kegiatan dilakukan secara terencana
c.       Kegiatan dilandasi dengan metodelogi pembelajaran
d.      Dalam kegiatan tidak terdapat interaksi
e.       Mempunyai tujuan intruksional

SURAT WESEL

SURAT WESEL

1.      Pengertian Surat Wesel

Pengertian wesel menurut beberapa ahli:
a)      K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan
Wesel adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
b)     Abdulkadir Muhammad
            Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
c)      H.M.N. Purwosutjito
            Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.

      Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel.

2.       Personil Wesel

            Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel. Mereka adalah :
a.       Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
b.      Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
c.       Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
d.      Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
e.      Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
f.        Endosan, beraal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.

3.       Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
            Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a.       istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d.      Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f.        Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g.       Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h.      Tanda tangan orang yang menerbitkan.

            Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
a.       Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
b.      Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
c.       Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit.

4.      Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
            Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk surat wesel khusus yaitu :
a.       Wesel Atas Pengganti Penerbit
            Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.

b.      Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
            Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.

c.       Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
            Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank inilah yang
bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.

d.      Wesel Incasso (wesel untuk menagih)
            Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.

e.       Wesel Berdomisili
            Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili.

f.       Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft
            Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep
diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.


http://rhetack.blogspot.com/2010/08/pengertian-wesel-dan-promes.html