SURAT WESEL
1.
Pengertian Surat
Wesel
Pengertian wesel menurut beberapa ahli:
a)
K.ST. Pamoentjak
dan Achmad Ichsan
Wesel adalah
surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain
sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
b)
Abdulkadir
Muhammad
Surat
wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan
tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada
tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau
penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
c)
H.M.N.
Purwosutjito
Surat
wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di
tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak
bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada
orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat
tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi
tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal
sepucuk surat wesel.
Dasar
hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang
menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan
definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal
wesel.
2. Personil
Wesel
Dalam
hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat
dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel. Mereka adalah :
a. Penerbit,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa
Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
b. Tersangkut,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu
orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
c. Akseptan,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa
Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar
surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
d. Pemegang
Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nemer,
bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali
dari penerbit.
e. Pengganti,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde,
bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel
dari pemegang sebelumnya.
f.
Endosan, beraal
dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser,
yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
3. Syarat-Syarat
Formal Surat Wesel
Suatu
surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang,
yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap
surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah
“wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat
itu ditulis.
b. Perintah
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama
orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan
hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan
tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f.
Nama orang
kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal
dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda
tangan orang yang menerbitkan.
Apabila
surat wesel tidak memuat salah satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat
itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali
dalam hal-hal berikut ini:
a.
Surat wesel yang
tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan
(op zicht).
b.
Jika tidak ada
penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut,
dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
c.
Surat wesel yang
tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang
tertulis di samping nama penerbit.
4.
Bentuk-bentuk
Surat Wesel Khusus
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk surat wesel khusus yaitu
:
a.
Wesel Atas
Pengganti Penerbit
Bentuk
surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan
oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan
surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk
kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel
semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang
pertama.
b.
Wesel Atas Nama
Penerbit Sendiri
Menurut
ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit
sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk
membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut.
Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut.
Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres
maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh
kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang
kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini
biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan
perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.
c.
Wesel Untuk
Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk
surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa
surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van
een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk
ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan
diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya.
Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat
wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk
menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening.
Bank inilah yang
bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
d.
Wesel Incasso
(wesel untuk menagih)
Wesel
Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang
diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih
sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai
pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa
untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD.
Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat
kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk
incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih
semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari
surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain,
melainkan dengan cara pemberian kuasa.
e.
Wesel
Berdomisili
Menurut
ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut
harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman
tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran
dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang
harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut,
maupun ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili.
f.
Wesel Aksep atau
dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft
Bank
draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak
bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik)
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang
ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek
namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit
bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep
diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep
diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.
http://rhetack.blogspot.com/2010/08/pengertian-wesel-dan-promes.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar