Selasa, 19 April 2016

BAB IV MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN

BAB IV
MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN

A.    Manajemen SDM
MSDM adalah pengembangna dan pemanfaatan personil (pegawai) bagi pencapaian yang efektif mengenai sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan individu, organisasi, masyarakat, nasional, dan internasional. ( Faustino, 2003: 5)

B.     Pengadaan Personalia
Dalam rangka pengadaan personil atau rekrut personil terutama guru, banyak cara yang dapat dipakai, yaitu:
a.       Spoils systems, yaitu system pengadaan personil yang didasarkan pada kesamaan kepartaian,  dalam arti pengisian pekerjaan atau jabatan yang ada di usahakan teman separtai, tanpa atau kurang memperhatikan apakah kandidat memenuhi kualifikasi atau tidak.
b.      Nepotism systems yaitu cara mengadakan personil yang di dasarkan pada hubungan kekeluargaan.
c.       Menit systems yakni cara pengadaan personil berdasarkan kecakapan yang dimiliki.
d.      Career systems yakni cara pengadaan personil yang pada awalnya didasarkan pada kecakapan sedang pada proses lanjut, selain kecakapan pada masa kerja, loyalitas dan syarat kerja lainnya turut mendukung.
e.       Sistem prestasi, cara ini terutama berlaku bagi personil lama yang hendak naik pangkat atau hendak menduduki jabatan yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat di dasarkan pada kecakapan dan prestasi kerja yang dimiliki. Kecakapan dibuktikan dengan lulus ujian sedang prestasi dibuktikan dengan melalui karya nyata.

C.     Penggunaan Karir Tenaga Kependidikan

D.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

E.     Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Prinsip dasar di dalam etika profesi:
  1. Tanggung jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

  1. Keadilan
  2. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar