BAB II
ORGANISASI
LEMBAGA PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Organisasi Lembaga Pendidikan
Koordinasi
secara rasional sejumlah orang dalam membentuk institusi pendidikan. Tujuannya
antara lain adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan, memperkya khanazah ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
B.
Organisasi
Lembaga Pendidikan
C.
Jalur,
Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Jalur
Pendidikan
1.
Pendidikan
Fornal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan
dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi
(Universitas).
2.
Pendidikan
Nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan
nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3.
Pendidikan
Informal
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Jenjang
Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan
dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal
terdiri atas:
1.
Sekolah
Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah jenjang paling dasar pada
pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun,
mulai dari kelas 1 sampai kelas 6
2.
Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) adalah jenjang pendidikan
dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau
sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun
3.
Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan
menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah
Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun,
4.
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM
(Sekolah Teknik Menengah). Di SMK,terdapat banyak sekali Program Keahlian.
5.
Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam
binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP/MTs.
6.
Perguruan
tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi
disebut dosen. Di Indonesia ada beberapa jenis perguruan tinggi, antara lain:
a.
Akademi
adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
tertentu.
b.
Politeknik
atau sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan
dalam berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan
sering beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan.
Politeknik dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan
serta penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang
memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau
jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis.
c.
Institut
adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
d.
Universitas
adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar
akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan
sarjana dan pascasarjana.
e.
Sekolah
tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Jenis
Pendidikan:
1)
Pendidikan
Umum
Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
2)
Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja
dalam bidang tertentu.
3)
Pendidikan
Akademik
Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan
pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu
(program sarjana dan pascasarjana)
4)
Pendidikan
Profesi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik
agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5)
Pendidikan
Vokasi
Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik
agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana.
6)
Pendidikan
Keagamaan
Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan
tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI,
MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
7)
Pendidikan
Khusus
Pendidikan
yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik
yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif.
Contohnya : Sekolah Luar Biasa
D.
Manajemen
Lembaga Pendidikan
E.
Fungsi
Lembaga Pendidikan
1)
Lembaga
Informal (Keluarga)
a.
Menanamkan
nilai-nilai keagamaan;
b.
Menumbuhkan
rasa ingin tahu terhadap hal-hal baru yang baru diketahui;
c.
Menumbuhkan
rasa kasih sayang terhadap sesama;
d.
Menanamkan
dasar-dasar pendidikan moral sang anak;
e.
Merupakan
pengalaman pertama bagi masa kanak-kanaknya.
2)
Lembaga
Pendidikan Formal (Sekolah)
a.
Mengembangkan
pola berpikir anak didik, mencerdaskan dan memberikan pengetahuan yang luas;
b.
Menanamkan
kedisplinan anak karena harus mentaati segala peraturan sekolah;
c.
Menanamkan
sifat tanggung jawab;
d.
Tempat
bersosialisasi dengan teman sebaya, para pendidik atau orang yang ada di
lingkungan sekitar;
e.
Mengenal
segala budaya dan aspeknya;
f.
Menumbuhkan
sifat kedewasaan anak didik;
g.
Membentuk
kepribadian;
h.
Mengembangkan
bakat anak didik untuk terjun dalam masyarakat;
i.
Memberikan
bekal yang cukup sesuai kebutuhannya di masyarakat.
3)
Lembaga
Pendidikan Non Formal (Masyarakat)
a.
Mengembangkan
potensi dan skill yang ada dari setiap individu;
b.
Transmisi
atau pemindahan kebudayaan;
c.
Pengembangan
sikap dan kepribadian yang lebih profesional;
d.
Menjamin
integrasi kehidupan sosial;
e.
Melestarikan
kebudayaan yang ada;
f.
Berpartisipasi
secara optimal dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.
F.
Klasifikasi
Lembaga Pendidikan
PENDIDIKAN
FORMAL
Yaitu lembaga pendidikan yang dilaksanakan
sekolah-sekolah mulai sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ciri-ciri:
1.
Diselenggarakan
dalam kelas terpisah menurut jenjangnya.
2.
Ada
persyaratan usia.
3.
Ada
jangka belajar tertentu.
4.
Ada
jadwal waktu belajar.
5.
Proses
belajar diatur secara tertib dan terstruktur.
6.
Materi
pembelajaran disusun berdasarkan kurikulum dan dijabarkan dalam silabus tertentu.
7.
Materi
pembelajaran lebih banyak bersifat akademis intelektual dan berkesinambungan.
8.
Guru
mengajarkan menggunakan metode, media, dan urutan pengajaran tertentu.
9.
Ada
sistem rapor, evaluasi belajar, serta ijazah.
10.
Sekolah
punya anggaran pendidikan yang dirancang dalam kurun waktu tertentu.
PENDIDIKAN
INFORMAL
Yaitu pendidikan yang tidak dilaksanakan
oleh keluarga. Ciri-ciri:
1.
Tidak
terikat tempat dan waktu.
2.
Tidak
terikat jenjang usia.
3.
Dapat
berlangsung tanpa ada guru dan murid secara khusus.
4.
Tidak
menggunakan metode tertentu.
5.
Tanpa
menggunakan rencana pembelajaran (kurikulum).
PENDIDIKAN
NON FORMAL
Yaitu
lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Ciri-ciri:
1.
Program
yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.
Materi
yang diberikan bersifat praktis atau sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat pada
saat itu dan segera dapat dipenuhi melalui pendidikan singkat.
3.
Waktu
yang diperlukan relatif singkat.
4.
Biaya
relatif murah.
5.
Usia
peserta berbeda-beda.
6.
Jenjang
kelas tidak menunjukkan tingkatan yang jelas.
7.
Pelaksanaan
kegiatan disusun melalui perencanaan yang baik.
8.
Tujuan
pendidikan terarah untuk mendapat pekerjaan atau meningkatkan taraf hidup.
9.
Waktu
dan tempat belajar disesuaikan dengan yang membutuhkannya.
10.
Umumnya
berdampingan dengan lembaga formal.
11.
Muncul
karena ada perubahan cepat dalam masyarakat.
G.
Bentuk-bentuk
Lembaga Pendidikan
1.
Pendidikan
Formal, antara lain:
ü Taman Kanak-kanak (TK)
ü Raudatul Athfal (RA)
ü Sekolah Dasar (SD)
ü Madrasah Ibtidaiyah (MI)
ü Sekolah Menengah Pertama (SMP)
ü Madrasah Tsanawiyah (MTs)
ü Sekolah Menengah Atas (SMA)
ü Madrasah Aliyah (MA)
ü Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
ü Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
ü Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi,
Institut, dan Universitas.
2.
Pendidikan
Nonformal, antara lain:
ü Kelompok bermain (KB)
ü Taman penitipan anak (TPA)
ü Lembaga khusus
ü Sanggar
ü Lembaga pelatihan
ü Kelompok belajar
ü Pusat kegiatan belajar masyarakat
ü Majelis taklim
3.
Pendidikan Informal
Dalam pendidikan keluarga ini banyak
diperolah dan diserap anak dari mulai pengetahuan dasar agama, sebuah
keterampilan, kemandirian, solidaritas, kasih sayang, norma-norma sosial,
etika, sopan santun, dan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar